Siapapun itu orangnya dan apapun setatusnya,buktikan keadailan yang sebenar-benarnya terhadap masarakat.

Briptu Rb selain jadi penyebab kematian gadis tersebut,juga sudah berhubungan badan dengannya secara logika pasti briptu Rb menjanjikan pernikahan terhadap gadis tersebut sehingga gadis tersebut dapat di bujuk oleh briptu Rb berhubungan badan sampai hamil,lalu kemudian briptu Rb bersama gadis tersebut membunuh janin yang ada di perut si gadis.jadi sangat jelas briptu Rb terkana pasal berlapis
1.laki laki yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karna janji akan di nikahi kemudian mengingkari janji tersebut karna tipu muslihat terkena pasal 418 ayat 1 pidana penjara 4 tahun dan denda dalam katagori lll. Dilanjut dengan pasal 348 ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan ataw mematikan kandungan wanita dengan persetujuannya di ancam pidana 5 thn penjara. Selain itu BRIPTU RB juga anggota kepolisian yang sudah menodai citra kepolisian dengan perbuatannya tersebut maka RB juga harus di keluarkan dari ke anggotaannya tanpa hormat.
Tegakan keadilan se adil adilnya.demi menjaga nama baik kepolisian di mata masarakat.